Sebuah video viral yang merekam seruan rasis "Warga asing pergilah!" yang dilakukan oleh anggota partai AfD di sebuah bar di Pulau Sylt, Jerman, sempat menimbulkan kehebohan tahun lalu. Kini, penyelidikan resmi telah ditutup. Hanya satu pria berusia 26 tahun yang dijatuhi tuntutan karena melakukan gestur menyerupai salam Nazi. Ia diperintahkan membayar denda €2.500 (sekitar Rp46 juta) kepada organisasi sosial sebagai syarat pembebasan bersyarat. Jika denda dibayar, kasusnya tidak akan dilanjutkan ke pengadilan.
Sementara itu, penyelidikan terhadap tiga orang lainnya dihentikan. Kejaksaan menyatakan konteks seruan tersebut tidak cukup kuat untuk dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurut Kepala Kejaksaan Flensburg, ujaran seperti itu baru bisa dianggap hasutan kebencian jika terjadi dalam konteks demonstrasi ekstrem kanan dan disertai salam Nazi.
Keputusan ini menuai kecaman dari kelompok antirasisme seperti Yayasan Amadeu Antonio dan organisasi migran DaMOst. Mereka menilai pengadilan bersikap lunak terhadap rasisme yang muncul dari kalangan masyarakat umum, bukan kelompok Nazi. Dikhawatirkan, kelonggaran ini justru mendorong pelaku lain untuk merasa aman dari jerat hukum.
Insiden ini telah memicu perdebatan publik tentang mengapa ideologi sayap kanan kian menarik bagi generasi muda di Jerman.