Serangan Gas Beracun di Halabdja Adalah Pembunuhan Etnis
24 Desember 2005Iklan
DEN HAAG: Sebuah pengadilan Belanda memutuskan bahwa serangan gas beracun tahun 1988 ke Halabdja, Irak, adalah pembunuhan etnis. Bersamaan dengan itu, pengadilan di Den Haag juga menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap seorang pengusaha Belanda atas tuduhan berkomplot. Pengusaha tersebut telah menjual bahan kimia kepada Irak saat Saddam Hussein masih berkuasa. Namun, terdakwa Frans van Anraat dibebaskan dari tuduhan membantu terlaksananya pembunuhan etnis. Proses itu adalah pengadilan pertama yang memutuskan bahwa serangan gas beracun ke Halabadja adalah pembunuhan etnis. Aksi itu mengakibatkan tewasnya lebih dari 5. 000 warga Kurdi dalam tenggat waktu sehari.