Produk AS di Jepang Kena Bea Tambahan
12 Agustus 2005Iklan
TOKIO: Jepang mulai bulan September akan mengenakan bea tambahan 15 persen untuk beberapa produk Amerika Serikat. Langkah tersebut diambil sebagai sanksi atas undang-undang subsidi yang berlaku di Amerika Serikat. Undang-undang tersebut dinilai melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia, WTO. Sebelumnya, Uni Eropa dan Kanada juga sudah memberlakukan sanksi bea tambahan atas beberapa produk Amerika Serikat.