Presiden Palestina Ubah UU Pemilu
15 Agustus 2007Ramallah: Presiden Palestina Mahmud Abbas menerbitkan dekrit yang menjegal kelompok Islam garis keras Hamas, dari kesertaan di Pemilu mendatang. Hamas langsung mengutuk langkah itu, menyebutnya sebagai keputusan ilegal, dan menyatakan bahwa Pemilu Palestina tak bisa dilangsungkan tanpa kesertaan mereka. Dekrit presiden Mahmud Abbas itu mengubah sejumlah aturan dalam Undang-undang Pemilu. Antara lain mewajibkan para calon untuk patuh pada program politik Organisasi pembebasan palestina PLO, dan mentaati seluruh perjanjian yang sudah ditandatangani Otoritas Palestina. Padahal Hamas tidak mengakui program politik PLO yang meliputi pengfakuan terhadap Isael. Sebaliknya, salah satu pasal dalam konstitusi Hamas justru penghancuran Israel. Hamas menyatakan, mereka menolak dekrit itu, dan menegaskan bahwa yang pertama harus dilakukan adalah menghidupkan lagi dialog dan kesepakatan nasional. Palestina sepenuhnya pecah sejak beebrapa bulan lalu. Tepi Barat dikuasai fatah yang patuh kepada MahmudAbbas, dan Gaza dikuasai Hamas yang dipimpin bekas perdana menteri ismail haniya. Pemerintah gabungan pimpina Ismail haniya dibubarkan menyusul bentrokan berdarah dengan korban 100 orang, yang berakhir dengan penguasaan Hamas atas jalur Gaza.