Musharraf Cabut Status Gawat darurat di Pakistan
15 Desember 2007Iklan
ISLAMABAD: Presiden Pervez Musharraf dilaporkan menandatangani perintah untuk mengangkat status gawat darurat di Pakistan. Menurut rencana, status gawat darurat yang diberlakukan sejak bulan november lalu itu akan dicabut hari ini, pukul 13:00 waktu setempat. Musharraf juga memanfaatkan sisa hari berlakunya status gawat darurat ini dengan mengubah Undang-Undang dasar Pakistan. Melalui amandemen tersebut, Musharraf mencari pembenaran konstitusional terhadap langkahnya memberlakukan status gawat darurat di Pakistan. Selanjutnya pemberlakuan status gawat darurat harus dianggap sah, dan tidak boleh dipertanyakan keabsahannya, baik oleh parlemen, maupun Mahkamah Agung.