Mahkamah Israel tolak gugatan pemukim Jalur Gaza
9 Juni 2005Iklan
JERUSALEM: Mahkamah Israel menyatakan rencana penarikan pasukan dari Jalur Gaza sudah sesuai undang-undang. Para hakim menolak gugatan pemukim Yahudi di Jalur Gaza. Mahkamah Israel dalam keterangannya menyebutkan, penarikan pasukan dari Jalur Gaza tidak melanggar hak asasi para pemukim. Perdana Menteri Israel Ariel Sharon merencanakan penarikan pasukan Israel mulai bulan depan.