Mahkamah Agung Pakistan Pulihkan Status Hakim Agung
21 Juli 2007Iklan
ISLAMABAD: Mahkamah Agung Pakistan mengembalikan jabatan Iftikhar Chaudhry sebagai Hakim Agung. Majelis Hakim mengatakan, tindakan
Presiden Pervez Musharraf memecat Chaudhry Maret
lalu dengan tuduhan melakukan kejahatan, adalah
ilegal. Badan hukum tertinggi di Pakistan menilai,
pemecatan Chaudry bermotif politik. Chaudhry menjadi
fokus perlawanan terhadap pemerintahan Musharraf.
Pengembalian Chaudry pada jabatannya sebagai Hakim
Agung dapat menimbulkan masalah bagi rencana Musharraf
utnuk mencalonkan diri kembali sebagai presiden dan
panglima tertinggi Pakistan.
Presiden Pervez Musharraf memecat Chaudhry Maret
lalu dengan tuduhan melakukan kejahatan, adalah
ilegal. Badan hukum tertinggi di Pakistan menilai,
pemecatan Chaudry bermotif politik. Chaudhry menjadi
fokus perlawanan terhadap pemerintahan Musharraf.
Pengembalian Chaudry pada jabatannya sebagai Hakim
Agung dapat menimbulkan masalah bagi rencana Musharraf
utnuk mencalonkan diri kembali sebagai presiden dan
panglima tertinggi Pakistan.