MA Israel Sahkan Perburuan Militan
14 Desember 2006Iklan
Mahkamah Agung Israel menyatakan kebijakan memburu dan membunuh individu militan Palestina dibenarkan oleh hukum internasional. Ha´l itu disebutkan, sebagai dalih Mahkamah Agung untuk menolak gugatan para aktivis HAM ISrael. Dua kelompok HAM ISrael mengajukan petisi kepada MA empat tahun lalu, yang meminta dilarabngnya aksi tentara dan dinas rahasia Israel yang memburu dan membunuh secara individu para militan palestina.