MA Israel Larang Perisai Manusia
7 Oktober 2005Iklan
YERUSALEM: Mahkamah Agung Israel melarang militernya memanfaatkan penduduk desa Palestina sebagai perisai manusia dalam aksi razia di kawasan Palestina. Tindakan semacam itu melanggar hukum internasional, kata mahkamah agung di Yerusalem. Para hakim pada tahun 2002 lalu telah melarang tindakan pelanggaran hak asasi manusia oleh militer Israel tersebut. Akan tetapi menurut laporan para pembela hak asasi, militer Israel berulangkali melanggar larangan tersebut.