MA Israel Benarkan Pembunuhan Terarah Pada Kaum Militan
15 Desember 2006Iklan
YERUSALEM: Mahkamah Agung Israel membenarkan dilakukannya pembunuhan terarah terhadap warga militan Palestina dalam kasus-kasus tertentu, walaupun dunia internasional mempermasalahkannya. Menurut mahkamah tsb, beberapa serangan itu sejalan dengan hukum bangsa-bangsa. Dalam kondisi perang, taktik membunuh secara terarah dapat dibenarkan. Dengan demikian hakim pada mahkamah itu menolak gugatan dari kelompok-kelompok pro Palestina dan pembela hak warga. Pemerintah Palestina mengritik keputusan itu sebagai tidak pada tempatnya. Selama enam tahun terakhir militer Israel secara terarah membunuh sejumlah pejuang Palestina. Pada saat bersamaan sejumlah warga sipil juga ikut tewas.