KPK: 8 Orang Tersangka di Kasus Suap Pengurusan TKA Kemnaker
20 Mei 2025"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
KPK belum memerinci sosok tersangka dalam kasus ini. Kasus korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja di Kemnaker ini merupakan perkara baru yang diusut KPK.
"Secara lengkap kami akan sampaikan," katanya.
Tim penyidik KPK hari ini juga telah menggeledah gedung Kemnaker. Sejumlah tas dibawa oleh penyidik KPK dari penggeledahan di lokasi.
"KPK masih akan mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini," ucapnya.
KPK sebelumnya mengumumkan telah membuka penyidikan kasus korupsi baru di Kemnaker. Kasus itu berupa suap yang terkait tenaga kerja asing (TKA).
"Suap dan atau gratifikasi terkait TKA," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Kemnaker mendukung proses hukum di KPK
Pihak Kemnaker juga telah buka suara. Kemnaker mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
"Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangannya kepada wartawan.
Sunardi menuturkan Kemnaker berkomitmen mewujudkan birokrasi yang bersih. Sunardi menjelaskan kasus ini merupakan kasus lama pada 2019.
"Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.
Menaker copot pejabat yang jadi tersangka
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka-bukaan terkait kasus dugaan suap pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang saat ini tengah diusut KPK. Yassierli mengatakan pihaknya sudah mencopot pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Termasuk juga mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini," kata Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Yassierli menyerahkan proses hukum para mantan pejabat Kemnaker itu ke KPK. Dia menyebut layanan terhadap izin tenaga kerja asing saat ini tetap bisa berjalan.
"Proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK, karena memang pejabatnya sudah dicopot tentu ini tidak mempengaruhi layanan terhadap izin tenaga kerja asing (TKA)," kata Yassierli.
"Malah kita berharap sebenarnya ini menjadi momentum untuk semakin lebih baiknya pelayanan yang diberikan oleh Kementerian," imbuhnya.
Yassierli mengatakan pejabat yang dicopot itu termasuk ke daftar orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, Yassierli belum membeberkan identitas pejabat yang dicopot tersebut.
"Ya, termasuk yang sudah dicopot," ungkapnya.
Baca artikel DetikNews
SelengkapnyaKPK: 8 Orang Ditetapkan Tersangka di Kasus Suap Pengurusan TKA Kemnaker
Menaker Copot Pejabat yang Jadi Tersangka Kasus Suap Pengurusan TKA Kemnaker