Korban Sampah Beracun Tuntut Ganti Rugi
24 Oktober 2006Iklan
AMSTERDAM: Para korban pembuangan ilegal sampah beracun di Pantai Gading mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar 10 juta Euro melalui sebuah pengadilan di Amsterdam. Pengacara Belanda, yang mewakili 1.000 korban, menuntut perusahaan minyak Trafigura untuk membayar jumlah ganti rugi itu sebagai uang muka. Sebuah kapal barang yang disewa Trafigura membuang secara ilegal sampah beracun di kawasan pemukiman di ibukota Pantai Gading, Abidjan. Dampaknya, 10 orang tewas pada bulan Agustus lalu.