Tokyo:
Parlemen Jepang mengambil langkah pertama untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar pasifis yang ditulis di bawah paksaan Amerika Serikat setelah perang dunia ke-dua. Kedua kamar di Parlemen menyetujui rencana referendum untuk menentukan penggantian Undang-Undang Dasar dalam tiga tahun ke depan. Perdana Menteri Shinzo Abe sendiri mengatakan, ia ingin agar Jepang meninggalkan sikap pasifnya dan ikut berperan aktif dalam tatanan politik Internasional. Kubu Oposisi dari Partai Demokrat mengritik, haluan politik Abe akan membuat Jepang semakin bergantung kepada Amerika Serikat.