Belgia Akan Akui Negara Palestina
2 September 2025Menteri Luar Negeri (Menlu) Belgia, Maxime Prevot, menyatakan pada Selasa (02/09) bahwa negaranya akan mengakui kedaulatan Palestina sebagai negara merdeka dalam sidang Majelis Umum PBB yang digelar akhir September 2025 ini.
Belgia akan bergabung dengan penandatangan Deklarasi New York, membuka jalan bagi solusi dua negara, yaitu keberadaan negara Palestina yang berdampingan secara damai dengan Israel. Hal itu disampaikannya dalam sebuah unggahan di X.
“Palestina akan diakui oleh Belgia dalam sidang PBB! Sanksi tegas sedang dijatuhkan kepada pemerintah Israel,” kata Prevot di X.
Prevot menjelaskan, 12 sanksi yang dijatuhkan kepada Israel meliputi larangan impor produk dari permukiman Israel, peninjauan kebijakan pengadaan publik dengan perusahaan Israel, dan menyatakan para pemimpin Hamas sebagai persona non-grata di Belgia.
“Setiap bentuk antisemitisme atau glorifikasi terorisme oleh pendukung Hamas juga akan dikutuk secara tegas,” tambahnya.
Menurut Prevot, Belgia “harus mengambil keputusan tegas untuk meningkatkan tekanan terhadap pemerintah Israel dan kelompok teroris Hamas” mengingat situasi terkini di Tepi Barat yang diduduki dan Jalur Gaza.
Menteri luar negeri Belgia menyebut situasi di Gaza sebagai “tragedi kemanusiaan” dan mencatat adanya “kekerasan oleh Israel yang melanggar hukum internasional.”
“Ini bukan tentang menghukum rakyat Israel, tetapi memastikan pemerintah mereka menghormati hukum internasional dan kemanusiaan serta mengambil langkah untuk memperbaiki situasi di lapangan,” kata Prevot.
Dia juga menekankan komitmen Belgia terhadap rekonstruksi Palestina, sambil menambahkan bahwa negaranya akan mendorong “langkah-langkah Eropa yang menarget Hamas dan mendukung inisiatif baru Belgia untuk memerangi antisemitisme.”
Beberapa negara lain telah menyatakan niat untuk mengakui kemerdekaan Palestina dalam sidang Majelis Umum PBB akhir bulan ini, termasuk Australia, Kanada, Prancis, Malta, dan Portugal. Inggris juga menyatakan akan mengakui Palestina jika Israel tidak memenuhi kondisi tertentu.
Israel berulang kali mengecam langkah ini, menyebutnya sebagai “penghargaan terhadap terorisme.”
Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Adelia Dinda Sani
Editor: Muhammad Hanafi