Aturan Baru, BEI Tutup Sementara Saham Jika IHSG Anjlok 8%
8 April 2025PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan ketentuan trading halt atau penghentian sementara perdagangan pasar saham dan batas Auto Rejection Bawah (ARB) dalam kondisi darurat. Aturan ini berlaku jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan ekstrem.
Adapun perubahan aturan berlaku per tanggal 8 April 2025 sesuai Surat Keputusan Direksi perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Batasan persentase ARB disesuaikan menjadi 15% bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Ekonomi Baru, Exchange-Traded Fund (ETF), dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.
Sekretaris BEI Kautsar Primadi Nurahmat mengatakan, pihaknya menetapkan mekanisme trading halt pada dua kondisi ekstrem. Pertama, trading halt selama 30 menit jika IHSG mengalami penurunan tajam.
"Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%," kata Kautsar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/4).
Kedua, trading halt berlanjut selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 15%. Ketiga, trading suspend dilakukan jika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20%.
Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Adapun trading suspend dilakukan jika terjadi dua konidisi. Pertama, penurunan terjadi hingga akhir sesi perdagangan. Kedua, pelemahan terjadi lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kautsar mengatakan, penyesuaian persentase ARB dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor. Ia menyebut, penyesuaian skema tading halt dilakukan sebagai upaya BEI memberikan ruang likuiditas yang luas kepada para investor pasar saham.
Selain itu, penyesuaian skema ini dilakukan agar investor bisa menentukan langkah strategis dan mempertimbangkan informasi yang ada.
"Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar," tutupnya.
Baca selengkapnya di: detiknews
Revisi Aturan, BEI Tutup Sementara Perdagangan Saham Jika IHSG Anjlok 8%